JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut (JPU) Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Rio Frandy menyebutkan satu keluarga di antaranya istri, adik, kakak, anak hingga ibu terpidana Rafael Alun terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi yang menjerat Rafael.
JPU mengatakan hal tersebut sudah terbukti berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, TPPU itu tidak hanya dilakukan oleh Rafael bersama istri, Ernie Meike Tarondek.
Kerjasama yang dimaksud, JPU mengatakan, yaitu membayarkan atau membelanjakan harta serta menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam transaksi yang seolah-olah sah atau legal.
Baca Juga:Terjadi Kebakaran Rumah di Jakarta Utara, 4 Orang Meninggal DuniaKisah Inspiratif dr Reza, Pengabdian Tanpa Batas untuk ODGJ di Kota Banjar
Kemudian, satu unit kendaraan Volkswagen (VW) Caravelle, serta dua unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence, Jakarta Selatan yang diajukan keberatan oleh pemohon.
