JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung memanggil pemimpin redaksi salah satu media, terkait adanya pemberitaan tiga Kepala Dinas (Kadis) yang diduga ikut kampanye kepada salah satu paslon.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana menjelaskan jika dalam pemberitaan media tersebut ketiga kadis tersebut diduga mengkampanyekan salah satu paslon di dua Kecamatan yakni Bojongsoang dan Baleendah.
Sehingga proses penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu tidak dapat dilanjutkan karena waktu penelusuran sudah habis atau kedaluwarsa.
Baca Juga:Defisit Anggaran hingga Rp200 Miliar, HMI Soroti Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten CiamisTerus Puncaki Klasemen, Hengky Tegaskan Tak Terlena Hasil Survei
Menurutnya, ketiga kadis tersebut hanya menjalankan tugas dari program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Jadi sebelumnya memang ada penyelenggaraan deklarasi netralitas yang dilakukan oleh BKPSDM.
Sehingga hal tersebut kami tidak menjadikan temuan,” pungkasnya.
