JABAR EKSPRES – Sejak tahun 2016, tarif retribusi parkir di Kota Banjar masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016, yang menetapkan tarif parkir sepeda motor sebesar Rp1.000 dan kendaraan minibus roda empat sebesar Rp2.000. Namun, beberapa pihak mulai mendorong Pemerintah Kota Banjar, melalui Dinas Perhubungan, untuk segera mengusulkan perubahan Perda tersebut guna menyesuaikan tarif parkir dengan kondisi ekonomi saat ini.
Dalam praktiknya, banyak pemilik sepeda motor yang membayar parkir dengan tarif Rp2.000. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara tarif resmi yang ditetapkan dan biaya yang sebenarnya dibayarkan oleh masyarakat.
https://jabarekspres.com/wp-content/uploads/2024/11/WhatsApp-Image-2024-11-03-at-20.16.52-1-scaled.webp
Baca Juga:Buron Hampir 3 Pekan, Eks Dirjen KA Prasetyo Ditangkap di SumedangDirasakan Manfaatnya, BRILink Mudah Dijangkau Masyarakat Desa
Selama delapan tahun terakhir, inflasi dan perubahan ekonomi daerah tentu telah mempengaruhi daya beli masyarakat. “Tarif parkir yang tetap Rp1.000 terasa tidak realistis. Praktik di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat umumnya membayar Rp2.000,” tambah Firman.
