Imbas Dugaan Kampanye Atang-Annida di Area Tempat Ibadah, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Bogor

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Diberitakan sebelumnya, Pasangan Calon yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memantik sorotan publik lantaran diduga melakukan pelanggaran keras dalam tahapan kampanye Pilkada 2024 usai membagikan sejumlah makanan di salah satu Masjid di wilayah Jalan Babakan Sari Raya, RT 01 RW 09, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara belum lama ini.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara (Gama Pena), Desta Lesmana.

“Padahal dalam Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015 hal tersebut jelas-jelas dilarang. Mesjid dan lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan sarana atau tempat berkampanye,” imbuh dia.

0 Komentar