JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor angkat bicara terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, Atang Trisnanto dan Annida Allivia.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengaku, pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait mencuatnya dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye Pilkada 2024 yang dilakukan salah satu pasangan calon tersebut.
Hal itu, sambung dia, untuk memastikan lokasi dan kronologi guna mencari sejumlah bukti kuat atas dugaan tersebut.
Baca Juga:Biang Kerok Prevalensi Stunting di Kota Bandung Belum Capai TargetBahas Isu Lingkungan, Presiden Prabowo akan Kumpulkan Pejabat Daerah
Menurutnya, sarana tempat ibadah memang harus dijaga netralitasnya, sesuai aturan
Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015 yang melarang aktivitas kampanye di lokasi tersebut.
Dengan keterbatasan personel, lanjut dia, kolaborasi dengan masyarakat akan membantu Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan.
