Diduga Limbah Mengandung Zat B3 Dibuang Ilegal di KBB, Ada Industri Nakal dan Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

Salah satu masyrakat saat memperlihatkan limbah B3 jenis batu bara yang mencemari Kampung Rongga, Desa Cihampelas, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres
Salah satu masyrakat saat memperlihatkan limbah B3 jenis batu bara yang mencemari Kampung Rongga, Desa Cihampelas, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres
0 Komentar

Iwang mengucapkan, asumsi lain bisa saja berpotensi bahwa industri sudah ada kerjasama dengan pihak ketiga, namun pihak perusahaan kemungkinan belum membayarkan biaya, sesuai kontrak dan kesepakatan dengan pihak ketiga.

Sehingga pihak ketiga ada kemungkinan enggan mengelola limbah yang sudah dihasilkan oleh aktivitas perusahaan tesebut.

“Adapun ketentuan-ketentuan yang mengatur terkait limbah, tertuang juga di Pemen LH (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Baku Mutu Air Limbah,” ucapnya.

Baca Juga:Haru Suandharu Tegaskan Keberpihakan Pengembangan Budaya, Visi Bandung Kota Kreatif DuniaPastikan Penerimaan PPPK Sesuai Regulasi, Komisi I DPRD Kota Bogor Wanti-wanti BKSDM

Iwang menjelaskan, saking dilarangnya pengolahan limbah dengan zat berbahaya dilakukan asal-asalan, apalagi dibuang sembarangan secara ilegal dan terang-terangan, regulasi di Indonesia banyak yang mengatur limbah pabrik.

“Termasuk aturan, tata cara dan perizinan mengenai pembuangan air limbah ke sungan atau ke laut. Jadi tidak semua perusahaan bisa buang limbah, adapun yang bisa itu perlu punya izin IPCL, berikut limbahnya tidak boleh mengandung zat B3,” jelasnya.

“Karena limbah B3 itu zat sangat berbahaya, tidak boleh dibuang sembarangan apalagi ke fasos (fasilitas sosial) atau fasum (fasilitas umum), termasuk dilarang keras ke media sungai atau laut, ketika ada temuan perusahaan membuang maka melanggar aturan lingkungan,” lanjut Iwang.

Menurutnya, pihak industri harusnya sudah mengetahui aturan main atau regulasi dalam proses pengolahan limbah, termasuk pemerintah perlu mengetahui kegiatan setiap perusahaan.

Iwang memaparkan, segala aktivitas industri sudah diatur baik terkait pengawasannya, regulasi aturan dan tata cara mekanisme perizinan dalam pembuangan limbah, terutama yang mengandung zat B3.

“Diatur juga di undang-undang tentang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), ini semuanya mengatur tentang pencemaran, termasuk peran dan tupoksi pemerintah dalam pengawasan juga evaluasi terhadap industri yang masih melakukan pencemaran,” paparnya.

Iwang mengungkapkan, dalam aturan tersebut pihak perusahaan diharuskan membuat laporan semester yang dinamakan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

0 Komentar