“Yang jadi pertanyaan, apakah proses pengawasan itu dijalankan atau tidak (oleh pemerintah). Dilakukan juga tidak laporan semester atau RPL-RKL oleh perusahaan,” ungkapnya.
Iwang menuturkan, pemerintah juga diwajibkan melakukan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), dari setiap perusahaan-perusahaan dengan kegiatan yang menimbulkan limbah hasil operasionalnya.
“Apakah pemerintah melakukan evaluasi tersebut atau tidak. Kalau tidak berarti sama, ada asas atau potensi pengawasan yang tidak dilakukan oleh pemerintah, salah satunya dalam temuan yang dilakukan masyarakat, karena ada limbah dibuang secara terang-terangan dan berpotensi mengandung B3,” tuturnya.
Baca Juga:Haru Suandharu Tegaskan Keberpihakan Pengembangan Budaya, Visi Bandung Kota Kreatif DuniaPastikan Penerimaan PPPK Sesuai Regulasi, Komisi I DPRD Kota Bogor Wanti-wanti BKSDM
Iwang berujar, pihak pemerintah dalam konteks ini harus menelusuri pelaku pembuangan dan segera lakukan penindakan oleh penegak hukum (gakkum).
“Yang perlu dilakukan, pemerintah harus mengetahui pelaku pembuang itu siapa. Jangan-jangan bukan perusahaan tapi oleh pihak ketiganya. Kemudian harus dicek secara detil oleh pemerintah,” ujarnya.
“Pemerintah harus melakukan teguran keras, selain surat teguran secara spesifik bisa pemberhentian sementara, selama meraka melakukan kembali pembuangan limbah dengan zat berbahaya secara terang-terangan,” pungkas Iwang. (Bas)
