Catat! Sanksi yang Diterima Peserta Apabila Tidak Hadir di Tes SKD CPNS 2024

BKN juga menetapkan aturan agar peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian, namun ada instansi yang meminta peserta datang 90 menit lebih awal untuk mengikuti proses registrasi, pemeriksaan barang, dan body checking sebelum memasuki ruang tunggu steril.

Dengan mematuhi semua ketentuan ini, peserta dapat mengikuti SKD dengan lancar dan terhindar dari sanksi yang dapat menggugurkan kesempatan mereka.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan