JABAR EKSPRES – Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dimulai sejak Rabu (16/10).
Berikut adalah sanksi yang akan dikenakan kepada peserta:
- Terlambat Hadir: Peserta yang terlambat tidak diizinkan mengikuti seleksi dan langsung dianggap gugur.
- Kelengkapan Dokumen: Jika peserta tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan atau terbukti memalsukan dokumen, mereka akan dinyatakan gugur.
- Pelanggaran Aturan: Peserta yang melanggar aturan akan dikenai sanksi mulai dari teguran lisan hingga pembatalan sebagai peserta seleksi.
- Pelanggaran Serius: Jika melanggar aturan lebih serius, peserta akan didiskualifikasi.
Berdasarkan ketentuan ini, peserta yang terlambat atau tidak hadir sesuai jadwal tidak akan diizinkan mengikuti tes dan dinyatakan gugur.
Selain itu, panitia tidak memberikan kesempatan untuk penjadwalan ulang bagi mereka yang absen.
