JABAR EKSPRES – Berikut adalah nilai minimal untuk lulus SKD CPNS untuk TIU, TWK, dan TKP bagi peserta ujian CPNS tahun 2024.
Pelamar CPNS yang telah lolos tahap administrasi berhak melanjutkan ke tahap SKD CPNS, yang merupakan Seleksi Kompetensi Dasar selama 100 menit dengan menggunakan sistem CAT, mencakup tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Setiap pelamar harus mencapai nilai ambang batas (passing grade), yang merupakan nilai minimum untuk kelulusan seleksi.
Baca Juga:Catat, Tanggal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024Lokasi Kantor Grapix AI Semakin Diburu Member Usai Gagal Penarikan Dana, Begini Ternyata!
Untuk informasi lebih lengkap, Kementerian PANRB telah mengeluarkan panduan mengenai materi soal dan nilai ambang batas SKD CPNS Tahun 2024 melalui KepmenPANRB No. 321/2024.
Untuk materi TIU dan TWK, setiap jawaban benar bernilai 5, sementara jawaban yang salah atau tidak dijawab bernilai 0. Sedangkan untuk TKP, bobot jawaban benar bervariasi, dengan nilai terendah 1 dan tertinggi 5, sedangkan jawaban yang tidak dijawab juga bernilai 0.
Untuk lolos SKD CPNS 2024, selain harus bisa memenuhi nilai ambang batas. Mereka harus berada dalam peringkat tiga kali jumlah formasi yang dibuka.
Artinya, jika suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 10 formasi, peserta harus masuk dalam 30 peringkat teratas untuk dapat melanjutkan ke tahap SKB CPNS 2024.
Dengan demikian, pencapaian nilai yang baik dan posisi peringkat yang tinggi sangat penting untuk kelulusan.
