JABAR EKSPRES – Berikut adalah nilai minimal untuk lulus SKD CPNS untuk TIU, TWK, dan TKP bagi peserta ujian CPNS tahun 2024.
Pelamar CPNS yang telah lolos tahap administrasi berhak melanjutkan ke tahap SKD CPNS, yang merupakan Seleksi Kompetensi Dasar selama 100 menit dengan menggunakan sistem CAT, mencakup tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Setiap pelamar harus mencapai nilai ambang batas (passing grade), yang merupakan nilai minimum untuk kelulusan seleksi.
Untuk informasi lebih lengkap, Kementerian PANRB telah mengeluarkan panduan mengenai materi soal dan nilai ambang batas SKD CPNS Tahun 2024 melalui KepmenPANRB No. 321/2024.
“SKD CPNS dilakukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik yang dimiliki pelamar berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku apakah sesuai dengan standar kompetensi dasar PNS,” kata Menteri Anas, dikutip dari laman Menpan.go.id.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Nilai kumulatif tertinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550, dengan rincian TWK 150, TIU 175, dan TKP 225. Berikut adalah nilai ambang batasnya:
- Passing grade TWK: 65
- Passing grade TIU: 80
- Passing grade TKP: 166
BACA JUGA: Catat, Tanggal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024
Jumlah Soal TIU TWK TKP SKD CPNS 2024
Nilai Ambang batas ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah soal yang ada dalam SKD CPNS, di mana
- TWK terdiri 30 soal,
- TIU 35 soal, dan
- TKP 45 soal
BACA JUGA: LINK Live Skor Hasil SKD CPNS di Jakarta 2024, Cek Sesi dan Lokasinya
Untuk lolos SKD CPNS 2024, selain harus bisa memenuhi nilai ambang batas. Mereka harus berada dalam peringkat tiga kali jumlah formasi yang dibuka.
Artinya, jika suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 10 formasi, peserta harus masuk dalam 30 peringkat teratas untuk dapat melanjutkan ke tahap SKB CPNS 2024.
Dengan demikian, pencapaian nilai yang baik dan posisi peringkat yang tinggi sangat penting untuk kelulusan.