Untuk akun terdaftar, pelanggaran akan diproses sebagai tindak pidana pemilihan, sedangkan untuk akun yang tidak terdaftar masuk dalam ranah pidana umum berdasarkan UU ITE.
Zacky menekankan bahwa pengawasan ketat diperlukan, mengingat intensitas kampanye di media sosial terus meningkat.
“Saat ini, tahapan kampanye semakin intens, baik kampanye secara langsung maupun melalui media sosial, sehingga perhatian penuh perlu diberikan,” pungkasnya.
