Jadwal Operasi Zebra Semeru 2024 Hari Ini, Cek Pelanggaran yang di Incar

Cek Jadwal Operasi Zebra Semeru 2024 Hari Ini, Ini Pelanggaran yang di Incar
Cek Jadwal Operasi Zebra Semeru 2024 Hari Ini, Ini Pelanggaran yang di Incar
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Operasi Zebra Semeru 2024 akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Jawa Timur mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan fatal dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Kegiatan ini menjadi momen penting bagi aparat kepolisian untuk menegakkan hukum, baik melalui tilang manual maupun sistem tilang elektronik (E-TLE).

Dalam unggahan di Instagram resmi NTMC Polri (@korlantaspolri.ntmc), Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas selama operasi berlangsung.

Baca Juga:Ibu Rumah Tangga dengan Tujuh Anak Berhasil Boyong Hadiah Mobil dari Program Undi-Undi Hepi Telkomsel Periode Juli 2024Syaikhu Ingin Optimalkan Bank BJB untuk Hadirkan Rumah bagi Anak Muda

Selain tilang manual bagi pelanggar di jalan, sistem E-TLE juga akan diperluas untuk mengawasi lebih banyak titik rawan pelanggaran.

Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak

Selama Operasi Zebra Semeru 2024, ada beberapa pelanggaran lalu lintas utama yang menjadi fokus penegakan hukum, di antaranya:

Selama Operasi Zebra Semeru 2024, ada sejumlah pelanggaran utama yang akan menjadi sasaran penegakan hukum, yaitu:

Melawan arus, dengan sanksi denda hingga Rp500.000.

Berkendara di bawah pengaruh alkohol, dengan denda maksimal Rp750.000.

Menggunakan ponsel saat mengemudi, dengan denda hingga Rp750.000.

Tidak memakai helm SNI, dengan sanksi denda maksimal Rp250.000.

Tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda hingga Rp250.000.

Melebihi batas kecepatan, dengan sanksi denda maksimal Rp500.000.

Berkendara di bawah umur atau tanpa SIM, dengan denda hingga Rp1.000.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan ancaman denda maksimal Rp500.000

Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang ancaman denda maksimal Rp 250.000

Berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar pasal 311 UU LLAJ dengan denda paling banyak Rp3.000.000

Petugas akan memberikan tilang langsung kepada pelanggar yang melanggar ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:Jadi Runner Up di BWF Super 500 Arctic Open 2024, Jonatan Christie  Fokuskan Bertandingan Selanjutnya di Denmark Open 2024Kabupaten Purwakarta Terapkan Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini 

Masyarakat diharapkan lebih waspada dan disiplin selama operasi berlangsung, demi keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya.

0 Komentar