Jadwal Terbaru Pencairan Bansos Kartu Lansia Jakarta Oktober 2024

JABAR EKSPRES – Bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban hidup masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, di DKI Jakarta ada dua program bantuan lainnya yang sangat dinanti yaitu Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Baca juga : Cek Info Terbaru Kapan KJP Plus Oktober 2024 Cair

Banyak warga yang penasaran kapan bantuan tersebut akan dicairkan lagi dan bagaimana cara memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai penerima.

Prediksi Jadwal Pencairan KLJ, KAJ, dan KPDJ

Berdasarkan informasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta, pencairan bantuan sosial biasanya dilakukan secara berkala, umumnya setiap bulan.

Namun, terkadang ada penundaan pencairan akibat masalah teknis atau administratif.

Masyarakat dapat memantau jadwal pencairan secara online melalui laman resmi Dinas Sosial atau aplikasi terkait.

Untuk program KLJ dan KPDJ, bantuan biasanya cair pada minggu pertama atau kedua setiap bulannya.

Begitu juga dengan KAJ, yang ditujukan untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu, meski jadwalnya bisa berbeda berdasarkan evaluasi dari pemerintah daerah.

Siapa yang Berhak Menerima KLJ, KAJ, dan KPDJ?

1. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Diberikan kepada warga lansia berusia 60 tahun ke atas yang termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin. Mereka harus berdomisili di DKI Jakarta dan terdaftar dalam data Dinas Sosial.

2. Kartu Anak Jakarta (KAJ)

Program ini ditujukan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, khususnya yang masih bersekolah. Penerima harus terdaftar sebagai warga DKI Jakarta dan memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

3. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

Memberikan bantuan kepada warga Jakarta yang memiliki disabilitas. Penerima KPDJ juga harus terdaftar dan diverifikasi oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.

Cara Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses situs resmi: Buka laman (http://siladu.jakarta.go.id).
  2. Masukkan NIK: Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada KTP Anda.
  3. Klik Cari Data: Setelah memasukkan NIK, klik tombol “Cari Data”. Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan