5 Paslon Pilbup Bandung Barat Setor LADK, Hengky-Ade Paling Besar

Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman. Dok Jabar Ekspres
Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman. Dok Jabar Ekspres
0 Komentar

Kemudian KPU melalui PKPU juga membatasi dana sumbangan kepada paslon, yakni Rp75 juta untuk sumbangan perseorangan dan Rp750 juta untuk lembaga berbadan hukum seperti perusahaan.

“Ada batasan maksimal sumbangan dari perorangan, sumbangan. Begitupun komunitas dan kelompok atau perusahan,” ujarnya.

Dana sumbangan yang masuk, lanjut Ripqi, harus dicantumkan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024 nanti dan Penyampaian LPSDK Perbaikan pada 25 Oktober 2024. Begitupun penggunaan dananya yang harus disampaikan dalam.

Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 24 November 2024.

Baca Juga:Pengumuman! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota BanjarDapat Dukungan dari Ormas GESANTARA, Ahmad Syaikhu Optimis Menang

“Nanti diakhir sudah harus melaporkan yang masuk dana kampanye berapa kemudian digunakan berapa untuk apa saja,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar