Jadwal Seleksi PPPK 2024 Sudah Keluar! Simak Golongan yang Jadi Prioritas

JABAR EKSPRES – Pendaftaran PPPK 2024 akan segera dibuka, dan beberapa golongan pelamar memiliki prioritas untuk lolos seleksi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dimulai pada hari Senin, 30 September 2024.

Informasi ini tercantum dalam Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang mengatur jadwal dan golongan prioritas yang berpotensi besar lolos seleksi.

Golongan Prioritas dalam Seleksi PPPK 2024

Jika Anda termasuk salah satu golongan berikut, peluang untuk lolos seleksi PPPK 2024 semakin besar. Berikut daftar golongan prioritas menurut pengumuman BKN:

  • Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023
  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)
  • Tenaga non ASN yang terdaftar di database BKN
  • Tenaga non ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di Instansi Daerah

BACA JUGA: Contoh Soal MOOC PPPK 2024 beserta Jawabannya, Cocok untuk Persiapan agar Lolos!

Setiap golongan memiliki jadwal pendaftaran yang berbeda, jadi pastikan Anda mengetahui rincian lengkapnya agar tidak terlewat.

Jadwal Seleksi PPPK 2024

Untuk golongan pelamar prioritas dan tenaga non ASN yang terdaftar di database BKN, berikut adalah jadwal penting yang perlu dicatat:

  • Pengumuman seleksi: 30 September – 19 Oktober 2024
  • Pendaftaran: 1 Oktober – 20 Oktober 2024
  • Seleksi administrasi: 1 Oktober – 29 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober – 1 November 2024

Sementara itu, untuk pelamar lulusan PPG, jadwal seleksi akan berlangsung mulai 1 hingga 30 November 2024, dengan pendaftaran berlangsung hingga akhir tahun.

Cara Mendaftar PPPK 2024

Proses pendaftaran dimulai pada 1 Oktober 2024 untuk golongan prioritas melalui situs resmi SSCASN BKN.

Pastikan Anda membuat akun dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan terkini, Anda bisa mengunjungi laman resmi BKN atau SSCASN BKN.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan