“Untuk tanggal 19 November 2024 itu jadwal rapat umum pasangan nomor urut 4 (Edi Rusyandi-Unjang Asari), Tanggal 20 November 2024 yaitu nomor urut 3 (Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat) dan 21 November 2024 pasangan nomor urut 5 (Sundaya-Asep Ilyas),” katanya.
Di tahapan ini, selain melaksanakan pertemuan tatap muka, rapat umum, dan kampaye terbatas, para Paslon diperbolehkan memasang alat peraga kampanye atau APK.
Ia menyebut, lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye tersebut meliputi pemasangan alat peraga kampanye di dalam sarana dan prasarana kota.
Baca Juga:Masuk Masa Kampanye, Satpol PP Jabar Awasi Pemasangan APKPastikan Kesehatan Warga Kota Bogor, Sendi-Melli Bakal Bentuk Tim DOKI di 68 Kelurahan
“APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah maupun perguruan tinggi,” katanya.
