Jelang Pilkada Serentak, KPU Konsultasikan Dua PKPU ke DPR RI Hari Ini

Ilustrasi: KPU RI pastikan Pilkada 2024 ikuti Putusan MK. (Dok. kpu.go.id)
Ilustrasi: KPU RI pastikan Pilkada 2024 ikuti Putusan MK. (Dok. kpu.go.id)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menjelang gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan berkonsultasi ke Komisi II DPR RI hari ini, Rabu (25/9/2024). Terkait dua rancangan peraturan KPU (PKPU) yang melalui uji publik pada Selasa (24/9).

Hal ini disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9) malam.

Kemudian, ia juga mengaku bahwa pihaknya menerima banyak masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan beberapa pihak lainnya.

Baca Juga:Sheila On 7 Pindah Venue ke SJH, Izin Keramaian Konser Belum KeluarPaslon Harus Umbar Janji Politik, Pemerhati: Itu Akad Keterpilihan Anda!

– Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
– Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
– Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
– Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
– Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
– Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
– Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
– Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
– Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
– Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
– Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

0 Komentar