JABAR EKSPRES – Menjelang gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan berkonsultasi ke Komisi II DPR RI hari ini, Rabu (25/9/2024). Terkait dua rancangan peraturan KPU (PKPU) yang melalui uji publik pada Selasa (24/9).
Hal ini disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9) malam.
“Apa yang menjadi masukan tersebut kami akan tindak lanjuti dan dalam waktu dekat, insyaallah besok hari, KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah,” ujarnya.
BACA JUGA:Paslon Harus Umbar Janji Politik, Pemerhati: Itu Akad Keterpilihan Anda!
Idham menyebut, dalam agenda tersebut KPU akan membahas dua rancangan PKPU. Yaitu mengenai pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada Serentak 2024.
Kemudian, ia juga mengaku bahwa pihaknya menerima banyak masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan beberapa pihak lainnya.
“Dan tadi proses kegiatan ini alhamdulillah berhalan lancer, tidak hanya parppol tingkat pusat yang memberikan masukan, tetapi juga dari rekan-rekan NGO serta beberapa pihaj lainnya,” pungkasnya.
BACA JUGA:Adu Vokal Paslon Pilkada Kota Bandung di Kampanye Damai, Lagu Madu Tiga hingga Ini Rindu
Adapun jadwal tahapan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
– Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
– Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
– Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
– Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
– Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
– Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
– Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
– Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
– Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
– Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
– Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.