JABAR EKSPRES – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebut jika saat ini sedikitnya hanya terdapat lima cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Lima cagar budaya itu diantaranya Teropong Bintang Bosscha di Lembang, Situs Cagar Budaya Gua Pawon di Kecamatan Cipatat, Gedung Pemancar Radio (Telefunken/NIROM) di Kecamatan Cililin, Stasiun Padalarang, dan bekas gedung Grand Hotel Lembang.
Pamong Budaya Ahli Muda Disparbud Kabupaten Bandung Barat Asep Diki Hidayat menerangkan, selama tiga tahun hanya lima cagar budaya yang ditetapkan, hal itu akibat terkendala kajian akademis ketika mengusulkan untuk ditetapkan.
Baca Juga:Pekan Kebudayaan Cimahi, Hadapi Tantangan Pelestarian Budaya di Era ModernKondisi Bangunan SDN Cilaku Sumedang Memprihatinkan, Siswa Terpaksa Ikuti KBM Bergantian
Lebih lanjut Asep mengatakan seharusnya ada peraturan daerah khusus yang berisikan aturan tentang cagar budaya. Di dalamnya berisikan juga sanksi dan penghargaan terhadap pemilik cagar budaya.
“Penghargaan bagi pemilik cagar budaya yang melaporkan kepemilikannya sebagai cagar budaya, biasanya akan mendapatkan apresiasi dari Bapenda dengan diskon pembayaran pajak, hingga 50%,” ujar Asep.
Jika dilihat dari Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024-2044 sedikitnya ada 12 cagar budaya. Dimana lokasi cagar budaya lainnya dapat ditetapkan sesuai dengan hasil kajian dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
