Info Pencairan Dana Rp600 Ribu Kartu Lansia Jakarta Tahap 3 2024

JABAR EKSPRES – Pencairan tahap ketiga bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2024 sudah dimulai.

Bantuan ini diberikan kepada warga lanjut usia di DKI Jakarta dengan nominal Rp600.000 per bulan, dan akan disalurkan langsung ke rekening Bank DKI milik penerima.

Baca juga : ,Akhirnya Ada Kabar Baik, Pencairan KLJ Tahap 3 Bulan Juli, Agustus dan September Sudah Siap

Program ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup para lansia yang membutuhkan dukungan finansial.

Menurut informasi yang diambil dari akun resmi Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta (@dinsosdkijakarta), pencairan KLJ tahap 3 sudah berlangsung sejak 5 September 2024 dan akan terus dilakukan hingga 30 September 2024.

Para penerima dapat memeriksa apakah dana sudah masuk melalui rekening mereka di Bank DKI.

Bagi yang ingin mengecek status sebagai penerima KLJ, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Buka peramban di perangkat Anda dan kunjungi situs siladu.jakarta.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP lansia yang terdaftar di DKI Jakarta.
  3. Pastikan NIK atau nomor KTP yang dimasukkan benar, lalu klik tombol ‘Cek’.
  4. Sistem akan menampilkan informasi terkait status penerima KLJ berdasarkan data yang dimasukkan.

Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta

Tidak semua lansia bisa mendapatkan bantuan KLJ. Hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerima bantuan ini.

Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 dan Nomor 193 Tahun 2017, antara lain:

  • Berusia 60 tahun ke atas.
  • Berasal dari keluarga dengan ekonomi rendah.
  • Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilan yang sangat kecil.
  • Lansia yang sakit menahun, hanya bisa terbaring di tempat tidur, atau yang terlantar secara sosial maupun psikis.

Jika ada warga lansia yang memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mereka dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Baca juga : Kapan Bansos KLJ Tahap 3 September 2024 Cair? Ini Prediksi Jadwalnya

Cara Mendaftar KLJ

Bagi lansia yang belum terdaftar dan ingin mendaftar KLJ, berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi ‘Cek Bansos’ di ponsel.
  2. Buka aplikasi dan siapkan NIK serta Kartu Keluarga (KK).
  3. Pilih menu ‘Registrasi’ dan ikuti arahan di aplikasi tersebut.
  4. Isi data yang diminta dengan benar dan jujur.
  5. Setelah registrasi selesai, pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftar DTKS sebagai langkah awal mendapatkan KLJ.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan