Tokoh Warga di Cijeruk Bogor Gugat Praperadilan Polres Bogor, Ini Sebabnya!

JABAR EKSPRES – Seorang tokoh warga di Kecamatan Cijeruk, Indra Surkana tak terima ditetapkan sebagai dugaan tersangka atas laporan penyerobotan lahan oleh PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).

Untuk itu, Indra Surkana mempraperadilkan Polres Bogor. Diketahui PT BSS mempolisikan Indra dengan dasar Perppu Nomor 51 Tahun 1960 pasal 6 ayat (1) tentang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.

Sidang praperadilan telah berjalan sejak Senin, 9 September 2024. Agenda sidang masih berkutat seputar permintaan keterangan para saksi.

BACA JUGA: 38 Huntap Bakal Rampung, Pemkot Bogor Pastikan Korban Bencana Direlokasi

Indra Surkana menegaskan, bahwa gugatan praperadilan yang diajukannya didasarkan pada sejumlah alasan.

Dirinya merasa tidak ada gelar perkara dalam kasus tersebut karena antara pelapor (BSS) dengan dirinya selaku terlapor belum pernah dimediasikan.

“Apalagi ini ancaman hukumnya adalah di tiga bulan. Seharusnya mengacu kepada restoratif justice di mana proses musyawarah lebih utama ditempuh. Sehingga tidak gampang menetapkan tersangka,” ujarnya, Selasa (10/9).

BACA JUGA: Tawuran Berujung Maut, Seorang Pelajar SMK di Bogor Tewas dengan Luka Tusukan

Selain itu, sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Indra melalui kuasa hukumnya sudah terlebih dahulu mengajukan gugatan perdata keabsahan SHGB Nomor 6 Tahun 1997 milik PT BSS ke PN Cibinong.

“Keperdataannya dulu yang harus jalan. Dalam KUHP, jika sedang ada gugatan hukum maka statusnya menjadi quo. Harus menunggu terlebih dahulu keputusan hakim, baru bisa dilakukan tindakan apakah kasusnya dilanjutkan atau penetapan tersangka dibatalkan,”ucapnya.

Sebab, kata Indra, yang menjadi alat bukti pelaporan sehingga menetapkan tersangka itu kan SHGB nomor 6 milik PT BSS.

BACA JUGA: Cara Kerja Aplikasi FTA AI yang Diduga Investasi Bodong, Apakah Aman?

“Nah ini sedang saya uji, karena saya menggarap lahan jauh sebelum ada PT BSS,”tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Indra Surkana, Jajang Furqon mengatakan, bahwa pihaknya menolak dengan tegas penetapan tersangka oleh Polres Bogor kepada kliennya.

“Kami anggap penetapan tersangka terhadap klien saya tidak sah dan batal demi hukum serta cacat hukum karena tidak ada gelar perkara sebelumnya dan tidak sesuai dengan prosedur KUHP, KUHAP, Perkap, maupun Perma. Ini juga yang menjadi dasar kami mengajukan gugatan praperadilan ke PN Cibinong demi tegaknya keadilan,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan