Tokoh Warga di Cijeruk Bogor Gugat Praperadilan Polres Bogor, Ini Sebabnya!

Ilustrasi lahan PT BSS. Foto : Sandika Fadilah /Jabarekspres.com
Ilustrasi lahan PT BSS. Foto : Sandika Fadilah /Jabarekspres.com
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang tokoh warga di Kecamatan Cijeruk, Indra Surkana tak terima ditetapkan sebagai dugaan tersangka atas laporan penyerobotan lahan oleh PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).

Untuk itu, Indra Surkana mempraperadilkan Polres Bogor. Diketahui PT BSS mempolisikan Indra dengan dasar Perppu Nomor 51 Tahun 1960 pasal 6 ayat (1) tentang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.

Dirinya merasa tidak ada gelar perkara dalam kasus tersebut karena antara pelapor (BSS) dengan dirinya selaku terlapor belum pernah dimediasikan.

Baca Juga:38 Huntap Bakal Rampung, Pemkot Bogor Pastikan Korban Bencana DirelokasiMenpora Sebut PON XXI 2024 sebagai Batu Loncatan untuk Atlet Bersaing di Tingkat Internasional

“Keperdataannya dulu yang harus jalan. Dalam KUHP, jika sedang ada gugatan hukum maka statusnya menjadi quo. Harus menunggu terlebih dahulu keputusan hakim, baru bisa dilakukan tindakan apakah kasusnya dilanjutkan atau penetapan tersangka dibatalkan,”ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Indra Surkana, Jajang Furqon mengatakan, bahwa pihaknya menolak dengan tegas penetapan tersangka oleh Polres Bogor kepada kliennya.

“Kami anggap penetapan tersangka terhadap klien saya tidak sah dan batal demi hukum serta cacat hukum karena tidak ada gelar perkara sebelumnya dan tidak sesuai dengan prosedur KUHP, KUHAP, Perkap, maupun Perma. Ini juga yang menjadi dasar kami mengajukan gugatan praperadilan ke PN Cibinong demi tegaknya keadilan,” tegasnya.

0 Komentar