Bansos PKD KAJ, KLJ, dan KPDJ untuk Warga DKI Jakarta Cair Tanggal Berapa? Ini Info Jadwalnya

JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Dinas Sosial DKI Jakarta akan mencairkan bantuan sosial atau bansos PKD untuk KAJ, KLJ, dan KPDJ di bulan September 2024.

Bansos Pemenuhan Kebuthan Dasar (PKD) akan dicairkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta kepada warga yang memenuhi syarat.

Program bantuan sosial PKD mencakup beberapa jenis bantuan, seperti Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Pemerintah akan menyalurkan bansos PKD di tahun ini sebanyak 78.097 orang, yang terdiri dari penerima KAJ sebanyak 17.398 anak, penerima KLJ sebanyak 54.165 lansia, dan penerima KPDJ sebanyak 6.534 orang.

BACA JUGA: Kartu Lansia Jakarta atau KLJ Tahap 3 Cair 5 September 2024? Catat Jadwal Pencairannya!

Penerima pemenuhan kebutuhan dasar tahun ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, selama enam bulan terhitung dari Januari hingga Juni 2024, dengan total bantuan sebesar Rp1,8 juta.

Bansos tersebut nantinya akan dicairkan melalui ATM pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu bulan Agustus 2024.

Sebagai informasi, jumlah penerima bansos PKD tahun ini ditargetkan sebanyak 219.252 orang, namun realisasi pencairan pada tahap 1 sebanyak 194.067 orang dan tahap 2 sebanyak 188.746 orang.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan berkurangnya jumlah penerima bansos PKD ini dikarenakan adanya verifikasi dan validasi yang dilakukan dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan anggaran. Hal ini dimaksudkan agar penerima bansos tepat sasaran.

BACA JUGA: Jadwal Bioskop Trans TV Malam ini 10 September 2024, Tayang Film 47 Ronin

Adapun kriteria penerima bansos PKD sesuai Pergub No.44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Jaminan Sosial, sebagai berikut:

  1. Terdaftar dalam DTKS
  2. Berdomisili di Jakarta
  3. Memiliki KTP/KK DKI Jakarta
  4. Penerima eksisting tahun 2023 yang masih memenuhi kriteria
  5. Penerima non-eksisting tahun 2023/penerima baru yang terdaftar dalam DTKS dan Regsosesk berdasarkan hasil verifikasi lapangan
  6. Terdaftar dalam data Regsosek; tidak memiliki mobil;
  7. Berusia >60 tahun
  8. Bagi penerima KLJ erdaftar dalam data penyandang disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta
  9. Bagi penerima KPDJ berusia 0 – 6 tahun
  10. Bagi penerima KAJ tidak menerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN seperti PKH dan BPNT
  11. Tidak terindikasi padanan ketidaklayakan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) milik Kementerian Sosial RI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan