Terakhir, ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, pimpinan sementara DPRD Kota Bogor memiliki tugas untuk memimpin Rapat DPRD, memfasilitasi Pembentukan Fraksi, memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan memproses Penetapan Pimpinan DPRD Definitif.
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy menyampaikan bahwa semua program dan aspirasi yang belum dapat ditindaklanjuti di periode 2019 – 2024 akan menjadi prioritas untuk diselesaikan oleh DPRD Kota Bogor periode 2024 – 2029.
“Semua aspirasi, program dan masukan yang belum terlaksana di periode 2019 – 2024 tentu akan kami tindaklanjuti dan menjadi prioritas kami,” jelas Rusli.
Rusli mengungkapkan beberapa catatan yang ia pegang diantaranya adalah penyelesaian masalah pendidikan, pengentasan kemiskinan, pemerataan infrastruktur, peningkatan kualitas kesehatan dan persoalan pemukiman.
“Semua hal-hal ini akan menjadi fokus utama kami dalam pembahasan APBD 2025 yang akan dilakukan setelah penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) nanti. Sehingga meskipun kita dalam masa transisi, tetapi program pelayanan dasar untuk masyarakat tidak boleh berhenti dan akan tetap menjadi fokus utama kami,” tutupnya. (YUD/ADV)