JABAR EKSPRES – Ada kabar terbaru untuk para pensiunan dan keluarga pensiunan di Indonesia. Mulai Oktober 2024, dana pensiun tidak akan bisa dicairkan sebelum jangka waktu 10 tahun. Aturan ini menjadi sorotan setelah diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 3 September 2024. Mari kita simak detailnya.
Mulai Oktober 2024, Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun
