Mulai Oktober 2024, Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun

Mulai Oktober 2024, Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun
Kepala Eksekutif OJK, Ogi Prastomiono, menjelaskan aturan baru mengenai pencairan dana pensiun pada acara H Adpi ke-39. Aturan ini mulai berlaku pada Oktober 2024 dan mengharuskan dana pensiun disimpan selama 10 tahun.
0 Komentar

Aturan baru ini menekankan pentingnya perencanaan keuangan yang matang bagi para pensiunan. Dengan adanya jangka waktu 10 tahun, diharapkan manfaat pensiun dapat dinikmati dengan lebih baik dan tidak disalahgunakan. Bagi para pensiunan, penting untuk memahami aturan ini agar tidak mengalami kesulitan di masa mendatang.

0 Komentar