JABAR EKSPRES – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebut, pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terhadap putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah, Toni Tamsil.
“JPU (Jaksa Penuntut Umum) masih menggunakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut dalam waktu tujuh hari setelah putusan menurut hukum acara,” kata Harli di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pangkalpinang, Toni Tamsil alias Akhi divonis pidana 3 tahun penjara dengan denda Rp5 ribu. Ketetapan ini diputuskan pada Kamis (29/8) lalu.
Baca Juga:Lakukan Penelusuran Ulang, KPK Hadirkan Kembali Saksi AP dalam Dugaan Korupsi di Pemkot SemarangGetok Parkir Tak Wajar Kembali Terjadi di Pusat Kota Bandung, Ini Kata Pengamat!
Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakum membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000 kepada terdakwa.
Sebagai informasi, Toni merupakan adik dari tersangka dalam korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun, Tamron Tansil alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa.
