Lakukan Penelusuran Ulang, KPK Hadirkan Kembali Saksi AP dalam Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. Foto/ANTARA
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. Foto/ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali didalami Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Penyidikan dilakukan terhadap Sekertaris Daffam Group, Aghita Pralambang (AP) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024) malam.

Sebelumnya penyidik KPK juga telah memeriksa CEO Daffam Group, Billy Dahlan yang diperiksa sebagai saksi pada 26 Agustus 2024. Billy juga diperiksa penyidik KPK terkait pekerjaan dan proyek lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Baca Juga:Getok Parkir Tak Wajar Kembali Terjadi di Pusat Kota Bandung, Ini Kata Pengamat!Dishub Kota Bandung Pastikan Tindak Tegas Jukir Pelaku Getok Parkir di Tamansari

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Dilansir dari berbagai sumber, keempat tersangka itu diantara Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Ita; suami Ita, Alwin Basri (AB) selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah; serta dua orang pihak swasta berinisial MTN dan RPUD.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tindak pidana ini akan disampaikan setelah penyidikan rampung.

0 Komentar