Fenomena Kotak Kosong di Pilkada, Ahli: Bisa Turunkan Kepercayaan Publik

JABAR EKSPRES – Fenomena calon tunggal atau melawan kotak kosong di Pilkada 2024 tengah menjadi sorotan. Pasalnya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini, sebanyak 43 daerah di Indonesia akan melawan kotak kosong.

Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini dalam diskusi daring The Constitutional Democracy Initiative (CONSID) di Jakarta, Minggu (1/9), menyebut, fenomena calon tunggal di Pilkada dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap partai politik.

“Partai politik sebagai institusi kaderisasi, rekrutmen politik, yang menjadi bagian instrument demokrasi yang negara berikan otoritas untuk merebut kekuasaan tetapi justru tidak dimanfaatkan, bisa-bisa justru masyarakat makin tidak percaya atau apolitis kepada partai politik,” ujarnya.

BACA JUGA:Tak Satu Suara, Kader PPP Pilih Jalan Sendiri-sendiri Mendukung Paslon di Pilkada KBB

Selain itu, kata dia, maraknya calon tunggal di Pilkada ini bisa menumbuhkan sikap apatis, karena masyarakat merasa tidak ada pilihan lain yang memfasilitasi praktik demokrasi secara optimal.

“Mereka bisa merasa bahwa pilkada tidak menjanjikan kompetisi. Akhirnya, mereka apatis, pragmatis, tidak mau datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara), dan tidak mau ambil peran,” kata dia.

Kendati demikian, ia berpendapat dengan adanya calon tunggal di kelompok masyarakat dinamis justru menimbulkan reaksi, menunjukkan perlawanan politik dengan mendukung kotak kosong.

Sebelumnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (30/8), KPU RI menyampaikan terdapat 43 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal. Yang terdiri atas satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten.

BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan Paslon Walkot Cimahi Berjalan Lancar, Hasil Bakal Diumumkan 5-6 Sepetember 2024

Kabupaten yang akan melawan kotak kosong tersebut diantaranya, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Asahan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Batanghari.

Selanjutnya Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Ciamis, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Brebes.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan