JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Kegiatan yang dimaksud dilakukan oleh lima smelter swasta, diantaranya PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
“Perbuatan terdakwa Mochtar mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/8/2024).
BACA JUGA:SPT Menangis Saat Ditetapkan sebagai Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Timah
Berdasarkan penuturan JPU, Mochtar diketahui mengakomodasi kegiatan tersebut bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020, Emil Ermindra serta mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Alwin Albar.
Atas perbuatannya, Mochtar diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Emil juga didakwa dengan pasal yang sama dengan Mochtar dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp300 triliun tersebut.
Mochta bersama-sama dengan Emil dan Alwin melaksanakan kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik izin usaha jasa pertambangan/IUJP), yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
BACA JUGA:3 Mantan Kadis ESDM Didakwa Korupsi Timah, Rugikan Negara hingga Rp300 Triliun
Selanjutnya, mereka merealisasikan pembayaran dari PT Timah kepada mitra jasa penambangan (pemilik IUJP). Seolah sebagai imbal biaya usaha jasa penambangan, yang disesuaikan pada jumlah biji timah dari penambangan ilegal, sesuai harga pasar pada saat transaksi.
Kemudian, ketiganya membuat dan melaksanakan program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah. Di mana PT Timah membeli bijih timah dari penambangan ilegal yang dilakukan di wilayah IUP PT Timah.