Mochtar Riza Pahlevi Didakwa Akomodasi Penambangan Timah Ilegal

Ilustrasi: Mochtar RIza Pahlevi Tabrani (kiri) didakwa akomodasi penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. (Tins Gallery)
Ilustrasi: Mochtar RIza Pahlevi Tabrani (kiri) didakwa akomodasi penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. (Tins Gallery)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Kegiatan yang dimaksud dilakukan oleh lima smelter swasta, diantaranya PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Atas perbuatannya, Mochtar diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Herdiat-Yana Diprediksi Lawan Kotak Kosong di Pilkada CiamisBawaslu Cimahi Gaet Generasi Muda untuk Awasi Pilkada 2024

Selain itu, Emil juga didakwa dengan pasal yang sama dengan Mochtar dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp300 triliun tersebut.

Kemudian, ketiganya membuat dan melaksanakan program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah. Di mana PT Timah membeli bijih timah dari penambangan ilegal yang dilakukan di wilayah IUP PT Timah.

0 Komentar