Mochtar Riza Pahlevi Didakwa Akomodasi Penambangan Timah Ilegal

Ilustrasi: Mochtar RIza Pahlevi Tabrani (kiri) didakwa akomodasi penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. (Tins Gallery)
Ilustrasi: Mochtar RIza Pahlevi Tabrani (kiri) didakwa akomodasi penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. (Tins Gallery)
0 Komentar

Ketiganya kemudian melakukan sejumlah pertemuan dengan pemilik lima smelter swasta, untuk mengadakan kerja sama sewa peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah. Yang bertujuan mengakomodir kepentingan beberapa pemilik smelter tersebut.

“Para pemilik smelter swasta dimaksud tidak memiliki competent person (CP) sehingga tidak dapat diterbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya. Tetapi memiliki banyak stok bijih timah yang bersumber dari penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah,” tutur JPU.

JPU menuturkan, selanjutnya bersama dengan Emil, Alwin, dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PR RBT menyepakati harga sewa peralatan pengolahan penglogaman timah, sebesar 4 ribu dolar Amerika Serikat (AS) per ton untuk PT RBT. Dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter lainnya, tanpa kajian atau feasibility study (studi kelayakan) dengan kajian dibuat tanggal mundur.

0 Komentar