Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diberi Sanksi Pemecatan, KY: Terbukti Langgar KEPPH!

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI dengan Ketua Komisi Yudisial. (TVR Parlemen)
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI dengan Ketua Komisi Yudisial. (TVR Parlemen)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi pemecatan dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberi vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito menyebut ketiganya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

Kemudian, Joko memaparkan bahwa ketiga hakim tersebut membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berada antara yang dibacakan di persidangan dengan tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Baca Juga:Mochtar Riza Pahlevi Didakwa Akomodasi Penambangan Timah IlegalHerdiat-Yana Diprediksi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Ciamis

Selain itu, pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban oleh ketiganya, berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.

“Majelis Sidang Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat,” sambungnya.

Dengan demikian, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa putusan bebas yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Ronald Tannur tersebut menyita perhatian publik. Sehingga ia menilai keputusan KY terhadap ketiga hakim terkait.

0 Komentar