JABAR EKSPRES – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi pemecatan dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberi vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito menyebut ketiganya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
“Terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berrat,” ujar Joko dalam pemaparan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024).
BACA JUGA:KY Periksa 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran KEPPH
Diikuti oleh seluruh anggota KY yang berjumlah tujuh orang, kata Joko, sidang pleno tersebut dilaksanakan tepat sebelum KY mengikuti rapat bersama DPR RI.
Kemudian, Joko memaparkan bahwa ketiga hakim tersebut membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berada antara yang dibacakan di persidangan dengan tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Selain itu, pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban oleh ketiganya, berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.
Menurutnya para hakim juga tidak mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti rekaman kamera pengawas di area parker basement Lenmarc Mall. Sebagaima diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.
BACA JUGA:Ronald Tannur Divonis Bebas, Komnas Perempuan: Cederai Keadilan untuk Korban
“Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat,” kata dia.
“Majelis Sidang Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat,” sambungnya.
Dengan demikian, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa putusan bebas yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Ronald Tannur tersebut menyita perhatian publik. Sehingga ia menilai keputusan KY terhadap ketiga hakim terkait.