JABAR EKSPRES – Sebanyak 840 narapidana di Kabupaten Bandung menerima remisi pada peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia.
Pemberian remisi ini dilakukan oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah pada Sabtu (17/8/2024), sebagai bagian dari upacara perayaan kemerdekaan.
“Remisi adalah hak narapidana yang diberikan negara, asalkan memenuhi persyaratan administratif dan menunjukkan kelakuan yang baik,” ujar Gumilar.
Baca Juga:HUT RI ke-79, Puluhan Veteran di Kota Bogor Terima Bantuan Sembako dan Uang TunaiIni Alasan Pasangan Dilan Maju di Pilkada KBB
Sementara itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyambut positif pemberian remisi ini. Ia menilai bahwa capaian tersebut menunjukkan keberhasilan dalam pembinaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong.
