840 Narapidana di Lapas Jelekong Kelas IIA Bandung Terima Remisi pada HUT RI ke-79

Kalapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Gumilar Budi Rahayu bersama Bupati Bandung Dadang Supriatna saat memberikan remisi kepada 840 Narapidana di Lapas Jelekong Kelas IIA pada HUT RI ke-79. Foto Agi
Kalapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Gumilar Budi Rahayu bersama Bupati Bandung Dadang Supriatna saat memberikan remisi kepada 840 Narapidana di Lapas Jelekong Kelas IIA pada HUT RI ke-79. Foto Agi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 840 narapidana di Kabupaten Bandung menerima remisi pada peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia.

Pemberian remisi ini dilakukan oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah pada Sabtu (17/8/2024), sebagai bagian dari upacara perayaan kemerdekaan.

“Remisi adalah hak narapidana yang diberikan negara, asalkan memenuhi persyaratan administratif dan menunjukkan kelakuan yang baik,” ujar Gumilar.

Baca Juga:HUT RI ke-79, Puluhan Veteran di Kota Bogor Terima Bantuan Sembako dan Uang TunaiIni Alasan Pasangan Dilan Maju di Pilkada KBB

Sementara itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyambut positif pemberian remisi ini. Ia menilai bahwa capaian tersebut menunjukkan keberhasilan dalam pembinaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong.

0 Komentar