JABAR EKSPRES – Di tengah maraknya berbagai aplikasi investasi yang menjanjikan keuntungan fantastis, GrapixAi muncul sebagai salah satu pemain yang paling banyak menarik perhatian.
Aplikasi ini memasarkan dirinya sebagai platform investasi berbasis teknologi yang menawarkan penghasilan tinggi melalui penyewaan mesin server dan GPU (Graphics Processing Unit).
GrapixAi mengklaim sebagai perusahaan yang legal, lengkap dengan dokumen seperti SK Kemenkumham dan NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk meyakinkan calon investornya.
Baca Juga:Armor Toreador Tersangka Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila, Dipecat Hipmi Jawa BaratCek Sekarang! Info Tebaru Bansos PKH Tahap 3 Juli-Agustus 2024 Segera Cair Setelah Tahap Ini
Di permukaan, GrapixAi tampak seperti perusahaan yang sah dan profesional. Mereka menawarkan skema investasi yang tampaknya logis—menyewa mesin server yang dikatakan akan menghasilkan keuntungan besar bagi investor.
Namun, dalam dunia investasi, ada hal-hal yang tidak boleh dianggap sepele. Meskipun GrapixAi memiliki dokumen legalitas seperti SK Kemenkumham dan NIB, hal ini tidak cukup untuk menjalankan bisnis investasi.
Banyak aplikasi investasi bodong yang menggunakan taktik serupa. Mereka membuat dokumen legal yang mudah diperoleh, seperti NIB dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), untuk memberikan kesan bahwa mereka adalah perusahaan yang sah. Padahal, dokumen-dokumen ini tidak menjamin bahwa mereka memiliki izin untuk mengelola dana masyarakat.
Dari penjelasan di atas diduga kuat aplikasi semacam ini kemungkinan besar menggunakan modus operandi yang sangat mirip dengan skema Ponzi. Skema Ponzi adalah bentuk penipuan di mana keuntungan yang didapatkan oleh investor lama dibayarkan dari dana yang disetor oleh investor baru.
