Ia menyoroti penurunan omzet pedagang pasar yang bisa mencapai 30% akibat kebijakan tersebut.
“Kami sangat menolak pembatasan ini karena rokok adalah salah satu produk yang paling cepat laku terjual dan menjadi penopang utama omzet bagi pedagang pasar. Kebijakan ini akan memukul keras para pedagang yang sudah mengalami penurunan omzet sejak aturan ini diberlakukan,” jelas Herninta.
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, turut menyuarakan kekhawatiran yang sama.
Baca Juga:Pungli Biaya Admin Rp5.000 Pembelian BBM Pertamax, Operator SPBU Pertamina DipecatPemkot Bandung Turun Tangan, Usulkan Venue Alternatif untuk Konser Sheila On 7
Menurutnya, penjualan rokok di ritel modern menyumbang sekitar 15% dari total penjualan, yang secara nasional dapat mencapai angka Rp40 triliun.
Dengan adanya gelombang protes dari berbagai pihak, regulasi ini menjadi isu panas di kalangan pengusaha, yang berharap agar pemerintah dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut untuk memastikan keberlanjutan bisnis mereka tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat.
