Hukum meminta dan Memberikan Sumbangan Untuk Acara Agustusan, Benarkah Tidak Ada Tuntunannya?

ILUSTRASI lomba Agustusan yang biasanya memungut sumbangan untuk acara agustusan di kampung-kampung.
ILUSTRASI lomba Agustusan yang biasanya memungut sumbangan untuk acara agustusan di kampung-kampung.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Memasuki bulan Agustus, para panitia acara HUT Kemerdekaan RI mulai bergerilya menggalang dana dengan meminta sumbangan untuk acara Agustusan.

Ternyata meminta dan memberikan sumbangan untuk acara agustusan ini disebut sebagaian ulama tidak ada tuntunannya dalam Islam, karena peruntukan sumbangan tersebut untuk acara yang tidak disukai oleh Allah.

Bagaimana tidak, biasanya dikampung-kampung akan menggelar berbagai rangkaian acara mulai dari pentas musik, pawai. lomba-lomba dan lain sebagainya.

Baca Juga:Praktisi Soroti Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, “Logikanya Terbalik”Tuti Ruswati Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Sumedang

Acara-acara tersebut menjadi ajang atau tempat berkumpulnya laki-laki dan perempuan, belum lagi ada alunan musik, bahkan saat ini ada tren kostum pawai laki-laki yang menggunakan pakaian perempuan, termasuk saat lomba.

Banyak tuntunan Islam yang justru malah dilanggar dalam pelaksanaan acara-acara agustusan tersebut, sehingga menjadikan acara yang awalnya digelar untuk memperingati kemerdekaan Ri justru menjadi acara yang sia-sia karena bisa menjadi maksiat bahkan dosa.

Menurut Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafidzahullah ta’ala, penarikan dana untuk acara Agustusan ini tidak sesuai syar’i dengan alasan sebagai berikut :

1. Termasuk membantu acara yang tidak ada bimibinganya dalam agama Islam. Allah Subhaanahu wa ta’ala berfirman :

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [QS. Al Maidah 2].

2. Penarikan dana tersebut tidak berdasar pada sebuah Perda sedikitpun bahkan terkesan memaksa, terbukti mereka marah bila ada yang tidak menyumbang.

Ketahuilah! Semoga Allah Ta’ala menambahkan umur kepada kita, bahwa harta seorang muslim adalah haram untuk diambil kecuali dengan izin dan kerelaannya, maka menarik pungutan tanpa dasar syar’i termasuk memakan harta orang lain dengan kebatilan. Allah Ta’ala menyatakan :

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Baca Juga:Benarkah Aplikasi SCRTV Layak Direkomendasikan untuk Investasi Jangka Panjang?Ini Aturan yang Bikin Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

“Dan janganlah sebahagian kalian memakan harta sebahagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada Hakim, supaya kalian dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian Mengetahui.”

0 Komentar