JABAR EKSPRES – Direktorat Resnarkoba Kepolisian Daerah Papua Barat menetapkan Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya yang berinisial MR alias Rudi (38) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Fernando Indra Napitupulu di Manokwari, Selasa (30/7/2024) mengatakan tersangka terbukti menggunakan narkoba jenis sabu setelah hasil pemeriksaan tes urine menyatakan positif dan barang bukti yang disita ada 16,131 gram.
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi diantaranya sabu-sabu yang disimpan dalam 15 plastik bening berukuran kecil, satu plastic bening berukuran sedang, satu plastik bening ukuran besar, dan satu handphone.
Baca Juga:Kepala Bapenda Semarang Diperiksa KPK sebagai Saksi atas Dugaan Kasus Korupsi di Lingkungan PemkotRatusan Pegiat Koperasi KBB Dukung Yayat T Soemitra Jadi Bupati
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, dan atau paling sedikit penjara selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
