Peluang Baru! Ini Syarat PPPK Bisa Daftar CPNS 2024, Tak Perlu Resign?

JABAR EKSPRES – Seiring dengan diterbitkannya regulasi baru tentang Pengadaan ASN tahun 2024, beberapa di antara PPPK masih penasaran, benarkan bisa daftar CPNS tanpa perlu mengundurkan diri?

Ramai di media sosial membahas mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dapat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk periode tertentu.

Sebagaimana yang telah diketahui, tahun 2024 ini pemerintah berencana untuk membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) yang mencakup CPNS dan PPPK.

Benarkan PPPK Bisa Daftar CPNS Tanpa Harus Resign?

Dikutip dari laman Kementerian PANRB, dalam kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang ingin menjadi PNS dapat melamar dalam rekrutmen CPNS selama memenuhi syarat yang ditetapkan.

“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” kata Aba Subagja, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Senin (29/7/2024), dikutip dari laman KemenPANRB.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan kebijakan terkait Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

Aba Subagja menjelaskan secara rinci mengenai kebijakan Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 dan KepmenPANRB No. 321/2024 mengenai Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar untuk Pengadaan PNS T.A 2024.

Ia juga menerangkan bahwa kebutuhan dalam Pengadaan PNS 2024 dibagi menjadi dua kategori: Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus.

“Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal),” ujarnya.

BACA JUGA: Kapan Pendaftaran Polsuspas 2024? Ini Daftar Formasi CPNS Kemenkumham yang Sudah Diumumkan

Dia juga menambahkan bahwa fokus kebijakan Pengadaan ASN adalah pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN.

Pemerintah berupaya mengurangi rekrutmen untuk jabatan yang terdampak oleh transformasi digital.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan