JABAR EKSPRES – Tim hukum Polri menegaskan, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri saat ini masih menyelidiki kasus judi online (judol) yang menyeret astis Nikita Mirzani dan Wulan Guritno.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Viktor Sihombing dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024). Membuktikan bahwa proses penanganan kasus judol tersebut sama sekali tidak terhenti, dan masih berlanjut.
Viktor menyebutkan semua dalil Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abadi Keadilan Indonesia (Kemaki), sebagai pemohon praperadilan yang menganggap adanya penghentian penyedikan dalam kasus judol tersebut tidak sah menurut hukum dan tidak beralasan.
BACA JUGA:Apa Kata Pakar Soal Pemberantasan Judi Online di Kota Bandung?
“Kami mohon majelis hakim berkenan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Viktor.
Menurutnya, proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri terkait situs judol yang dipromosikan oleh kedua artis tersebut, yakni SAKTI123, telah sesuai dengan prosedur.
Selain itu, Viktor juga menyebut bahwa penyelidikan atas informasi dalam Laporan Polisi Nonor R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber pada 7 September 2023 lalu juga telah diproses secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Cegah Judol, Alat Komunikasi Petugas Lapas Diperiksa
Sementara itu, tim hukum Polri menilai gugatan praperadilan tersebut merupakan nebis in indem atau pengulangan permohonan.
Karena hal tersebut telah diajukan ke PN Jakarta Selatan sebelumnya, dan telah diputuskan, serta tidak terdapat hal baru dalam permohonan praperadilan oleh pemohon.
“Dengan demikian, permohonan tidak dapat disengketakan ulang di pengadilan sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara ini,” ujar Kadivkum Polri.
BACA JUGA:Kejari Banjar Luncurkan Program Inovatif untuk Perangi Judi Online
Sebelumnya, LP3HI dan Kemaki mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan dugaan bahwa Polri melakukan penghentian penyidikan kasus judol yang menyeret artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, di PN Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Penggugat menilai bahwa Polri tidak menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus promosi judol, sehingga dianggap telah menghentikan penyidikan.