JABAR EKSPRES – Tim hukum Polri menegaskan, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri saat ini masih menyelidiki kasus judi online (judol) yang menyeret astis Nikita Mirzani dan Wulan Guritno.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Viktor Sihombing dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024). Membuktikan bahwa proses penanganan kasus judol tersebut sama sekali tidak terhenti, dan masih berlanjut.
Menurutnya, proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri terkait situs judol yang dipromosikan oleh kedua artis tersebut, yakni SAKTI123, telah sesuai dengan prosedur.
Baca Juga:Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Komoditas Emas, 3 Diantaranya Pegawai PT AntamTingkatkan Pendapatan Daerah, P3DW Banjar Terapkan Konsep Door to Door
Karena hal tersebut telah diajukan ke PN Jakarta Selatan sebelumnya, dan telah diputuskan, serta tidak terdapat hal baru dalam permohonan praperadilan oleh pemohon.
Penggugat menilai bahwa Polri tidak menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus promosi judol, sehingga dianggap telah menghentikan penyidikan.
