JABAR EKSPRES – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan Pemeriksaan terhadap enam saksi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sepanjang tahun 2010 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Harli Siregar melalui keterangannya kepada media, Selasa (23/7/2024), menyebut, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara atas tersangka HN yang menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2011-2013.
Dari enam saksi yang diperiksa, tiga di antaranya merupakan pegawai PT Antam, yaitu:
MW selaku Staff Accounting PT Antam Tbk.,
HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk., dan
Baca Juga:Tingkatkan Pendapatan Daerah, P3DW Banjar Terapkan Konsep Door to DoorPasca Wabah PMK, Populasi Sapi di Jabar Turun Drastis
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Namun, mereka secara melawan hukum melakukan pengecapan terhadap logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) PT Antam.
Sehingga, akibat perbuatan mereka telah tercetak sejumlah 109 ton logam mulia ilegal, selama periode 2012-2022, yang kemudian didistribusikan secara bersamaan dengan logam mulia milik PT Antam.
“Logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” ujar Direktur penyidikan Jampidsus Kuntadi pada 29 Mei 2024 lalu.
