Satpol PP Kabupaten Sumedang Kembali Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Raya Bandung-Garut

Penertiban bangunan kios ilegal alias liar di Jalan Raya Bandung-Garut, wilayah Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang.
Penertiban bangunan kios ilegal alias liar di Jalan Raya Bandung-Garut, wilayah Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, kembali melakukan penertiban bangunan kios ilegal alias liar di area Jalan Raya Bandung-Garut.

Penertiban bangunan liar yang dilakukan itu, merupakan pelaksanaan pekan kedua setelah pada sebelumnya diselenggarakan, dengan sasaran target masih di wilayah Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumedang, Hilman Abdilah mengatakan, penertiban dilakukan terhadap bangunan-bangunan kios yang tidak berizin resmi alias ilegal.

Baca Juga:Dukungan Terus Mengalir, Rudy Susmanto Deklarasikan Tim Pemenangan Bogor IstimewaLewat Raperda Pengelolaan dan Pemberdayaan, Dewan Harap Pemkot Bandung Bisa ‘Bersahabat’ dengan Para PKL

“Bangunan tidak berizin dan sangat mengganggu arus lalu lintas, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda K3 pelaksanaan pembongkaran bangunan liar,” katanya, Selasa (23/7).

Hilman menerangkan, penertiban para pedagang kaki lima (PKL) yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Sumedang, sebelumnya sudah dilakukan di dekat jembatan sungai Cipacing.

“Nah, kali ini setelah proses sosialisasi dan pendekatan yang begitu alot, akhirnya kami bisa melaksanakan penertiban kembali PKL yang diduga bangunan tidak berizin dan dibangun di atas lahan milik negara dan trotoar,” terangnya.

Menurutnya, penertiban tersebut merupakan kelanjutan dari upaya menjaga ketertiban dan ketentraman para pejalan kaki serta masyarakat umum yang melintas di trotoar.

Pihaknya pun selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat ketika melakukan penertiban.

“Alhamdulillah, berkat pendampingan dari pemerintah desa dan aparat lain, kegiatan ini berjalan lancar tanpa kendala,” paparnya.

Penertiban di Desa Cipacing dijadwalkan berlangsung selama satu minggu, dan kini sudah memasuki hari kedua.

Bahkan tak menutup kemungkinan bahwa penertiban PKL kali ini akan sampai kawasan Kahatex hingga pertigaan Parakanmuncang-Cimanggung.

Baca Juga:Melihat Program Makan Siang Gratis yang Sudah Berlangsung Sepekan di Kota BandungApriyadi Malik Dukung Rudy Susmanto di Pilbup Bogor, Bagaimana Masa Depan Jaro Ade?

Satpol PP Kabupaten Sumedang pun selalu memberikan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu sebelum melakukan eksekusi pembongkaran kios-kios ilegal.

Hal itu tentunya agar tidak terjadi kesalahpahaman di antara para PKL yang ditertibkan.

0 Komentar