Satpol PP Kabupaten Sumedang Kembali Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Raya Bandung-Garut

Penertiban bangunan kios ilegal alias liar di Jalan Raya Bandung-Garut, wilayah Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang.
Penertiban bangunan kios ilegal alias liar di Jalan Raya Bandung-Garut, wilayah Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang.
0 Komentar

“Insya Allah, kami akan terus mengedukasi masyarakat agar tidak mendirikan bangunan yang mengganggu ketertiban,” ungkapnya.

Dengan adanya penertiban bangunan ilegal itu, Hilman menyampaikan permohonan maaf kepada para warga yang merasa terganggu.

“Namun ada kepentingan umum yang harus kami jaga, yaitu ketentraman dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga:Dukungan Terus Mengalir, Rudy Susmanto Deklarasikan Tim Pemenangan Bogor IstimewaLewat Raperda Pengelolaan dan Pemberdayaan, Dewan Harap Pemkot Bandung Bisa ‘Bersahabat’ dengan Para PKL

“Saya mengimbau kepada para pedagang kaki lima yang menempati atau mendirikan bangunan di trotoar untuk melakukan penertiban secara mandiri, sebelum dieksekusi paksa oleh petugas,” pungkas Hilman. (Bas)

0 Komentar