Lewat Raperda Pengelolaan dan Pemberdayaan, Dewan Harap Pemkot Bandung Bisa ‘Bersahabat’ dengan Para PKL

Potret PKL Cicadas, di Jalan Cikutra, Kota Bandung. (Dok. Jabar Ekspres)
Potret PKL Cicadas, di Jalan Cikutra, Kota Bandung. (Dok. Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) tinggal menunggu pengesahan di Rapat Paripurna. Kini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tengah melakukan penataan Raperda tersebut.

Digodoknya Raperda ini berkenaan dengan Perda terkait Penataan dan Pembinaan PKL yang telah usang dan tak sesuai dengan perkembangan jaman. Kota Bandung sendiri sebelumnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatur terkait hal tersebut.

Menariknya, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) 6, Folmer Siswanto mengungkapkan terkait tak digunakannya kata “pembinaan” dalam Raperda ini. Menurutnya, kata tersebut cenderung mengartikan makna penegakan hukum atau penertiban para PKL.

Baca Juga:Melihat Program Makan Siang Gratis yang Sudah Berlangsung Sepekan di Kota BandungApriyadi Malik Dukung Rudy Susmanto di Pilbup Bogor, Bagaimana Masa Depan Jaro Ade?

Mengacu pada hal tersebut, Folmer berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bisa lebih dekat dengan para PKL lewat kebijakan strategis yang sesuai dengan regulasi.

“Para pelaku usaha mikro ini bisa diberdayakan oleh berbagai pihak termasuk Pemkot Bandung melalui skema-skema secara regulasi,” kata Folmer.

“Kecenderungan PKL untuk melanggar aturan akan semakin berkurang karena mereka merasa sudah dibantu, punya pasar yang jelas, tempat dagangnya sudah diberi kepastian,” tambahnya.

Apabila pendekatan tersebut bisa dilakukan, nantinya raperda ini bakal menjadi Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL Kota Bandung. Hal ini bertujuan guna menaikan standarisasi para pelaku usaha kaki lima.

Dalam hal ini, nantinya setiap pedagang bakal memiliki NIB. Selain itu, pemberdayaan dilakukan dengan menghimpun PKL ke dalam satu wadah operasi maupun organisasi. Tujuannya yakni para PKL mampu bertransformasi dibarengi dengan aspek legalitas.

“Jadi bukan saja pelaku mikro yang selalu melanggar hukum, tidak punya masa depan yang jelas karena usahanya selalu serabutan, lokasi dagangnya pindah-pindah dan lain sebagainya,” ungkapnya.

“Kita ingin mereka bertransformasi menjadi usaha mikro yang punya legalitas,” pungkasnya. (Dam)

0 Komentar