JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung menyebut saat ini pihaknya masih dalam tahap penyempurnaan berkas perkara empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar dalam konferensi pers pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi timah di Kantor Kejari, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
“Maka tinggal empat lagi tersangka yang tentu masih dalam proses penyidikan dan penyempurnaan pemberkasan,” ujar Harli.
BACA JUGA:Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari
Kapuspenkum Kejagung RI itu menyebut keempat tersangka tersebut berinisial HL, R, BG, dan A.
Selain itu, Harli juga menyebut keempat tersangka ini tengah diusahakan agar dapat menjalani sidang dalam waktu dekat.
Proses tersebut menurutnya membuktikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan tidak main-main.
“Mungkin dalam waktu dekat itu segera diselesaikan karena kita juga dibatasi oleh limitasi penahanan,” ujarnya.
Kemudian, dalam perkara tersebut, dua berkas tersangka lain Harvey Moeis dan Helena Lim sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7).
BACA JUGA:Berkas Telah Dilimpahkan, 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Siap Disidangkan
Dengan demikian saat ini pihak penyidik telah berhasil menyerahkan sebanyak 18 berkas perkara para tersangka kasus korupsi timah tersebut.
Setelah itu, tim penyidik menyebut pihaknya akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya. Serta melakukan penelusuran aset milik para tersangka, guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini.
Atas penyerahan berkas tersebut, sebanyak 22 tersangka telah dirampungkan pelimpahan tahap II di kasus dugaan korupsi timah ini. Satu diantaranya, yakni TT telah menjalani sidang di Pangkal Pinang, Bangka Belitung beberapa waktu lalu.