JABAR EKSPRES – Pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku pada tahun 2025.
Rencana ini terungkap dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Pemutakhiran.
Baca juga : Hore 3 Bansos ini Segera Cair Dalam Waktu Dekat, Termasuk PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5
Dalam salah satu poin utama, disebutkan bahwa akan ada penyesuaian upah bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut dokumen tersebut, kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025 akan tetap sejalan dengan proses reformasi birokrasi yang sedang berlangsung.
Fokusnya adalah pada adaptasi terhadap pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan produktivitas.
Dokumen KEM-PPKF menjelaskan bahwa arah kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025 akan mencakup empat aspek utama.
Pertama, peningkatan efektivitas dan efisiensi birokrasi. Ini dianggap penting untuk keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta penerapan sistem kerja fleksibel.
Kedua, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara.
Ini akan dicapai melalui pemberian tunjangan hari raya (THR), gaji/pensiun ke-13, dan penyesuaian gaji ASN.
“Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji/pensiun ke-13, dan penyesuaian gaji ASN,” jelas dokumen KEM-PPKF.
Ketiga, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS. Keempat, menyelesaikan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Kenaikan gaji PNS ini juga telah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Pria yang juga ketua umum Partai Golkar ini memastikan bahwa akan ada penyesuaian gaji yang akan diberlakukan.
“Kalau penyesuaian (gaji) kan ke atas. Iya (ada rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Namun, Airlangga belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai besaran kenaikan gaji PNS ini.
Baca juga : Waspada! Selfie KTP Bisa Disalahgunakan, ini Imbauan dari OJK