Cegah Perundungan! SMA Bina Muda Lakukan Kesepakatan dengan Orangtua, Apa Isinya?

JABAR EKSPRES  – Yayasan SMA Bina Muda di wilayah Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung lakukan kesepakatan siswa dan budaya.

Kesepakatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan negatif siswa yang dilakukan di lingkungan sekolah, apalagi sampai merugikan orang lain.

Humas SMA Bina Muda, Agung Rizki Pratama mengatakan, kesepakatan dilakukan tepat ketika peserta didik baru dinyatakan lulus, dengan ditandatangani oleh orangtua siswa.

“Jadi orangtua siswa dihadirkan untuk mengisi sejumlah form yang berisi kesepakatan, terkait aturan dan norma yang ada di sekolah,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (15/7).

Kesepakatan menjadi hal yang wajib dilakukan, selain meminimalisir tindakan negatif siswa, juga mengantisipasi perundungan khususnya di lingkungan pendidikan.

Agung menerangkan, perundungan masih menjadi perhatian, sebab tak sedikit remaja masih melakukan perbuatan yang merugikan teman sebayanya di sekolah.

“Beragam upaya untuk mencegah timbulnya gesekan sosial antar siswa, termasuk mencegah terjadinya perundungan terus dilakukan Yayasan  Pendidikan SMA Bina Muda,” terangnya.

Agung mengakui, untuk usia remaja para siswa masih kerap labil dan kurang bisa mengontrol emosi, sehingga tak jarang pertikaian kecil terjadi.

Oleh sebab itu, kesepakatan diperlukan supaya ketika siswa yang bersangkutan melakukan tindakan negatif, maka surat peringatan hingga tindakan tegas akan dilakukan.

“Ketika terjadi diketahui ada perundungan atau pertikaian berkelahi di sekolah, kita kasih surat peringatan sekali,” bebernya.

“Kedua kali yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau kenakalan yang merugikan, kita panggil orangtuanya,” lanjut Agung.

Dia menjelaskan, ketika siswa yang bersangkutan melakukan pelanggaran ketiga kalinya, maka pihak sekolah akan meminta peserta didik tersebut untuk mundur dalam mengemban ilmu di SMA Bina Muda.

“Dalam surat kesepakatan tercancum demikian, maka sebelum melanggar ketiga kalinya kita lihat apakah setelah dididik dan dipantau tetap melanggar,” jelas Agung.

“Kalau tetap melanggar tidak mau diatur, minta untuk mengundurkan diri, daripada nantinya tambah merugikan siswa lain,” tambahnya.

Agung memaparkan, bahkan pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), pihaknya menyoroti bahaya perundungan sebagai bekal di awal kegiatan peserta didik baru.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan