5 Saksi Diperiksa KPK Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal KKP

JABAR EKSPRES – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa 5 anggota Tim Teknis 2009 terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

‘’Penyidik mendalami terkait dengan prosedur dan proses pengadaan terkait Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan,’’ kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, dikutip dari ANTARA, Jumat (12/7).

5 anggota tim teknis tersebut yaitu Ismayanti, Johny Bajarnagor, Mian Sahala Sitanggang, Andrik Yulianto, dan Aswan Zein.

BACA JUGA: Soal 14 KK dalam 1 Rumah, Pj Wali Kota Cimahi Bakal Ambil Langkah Ini

Pemeriksaan terhadap 5 orang saksi ini berlangsung pada Rabu (10/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Meski demikian, KPK masih belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai soal apa saja yang ditemukan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Diketahui, KPK pada 21 Mei 2019 mengumumkan bahwa telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patrol di lingkungan Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

BACA JUGA: Pemkot Cimahi Alokasikan Anggaran untuk Perbaikan 495 Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2024

Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun 2013-2015 menetapkan tiga tersangka.

Tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp117.736.941.127.

BACA JUGA: Sayangkan Penilaian DPR Terhadap Kinerja Petugas Haji 2024, MUI Sebut Para Petugas Bekerja dengan Baik

Maka atas perbuatannya tersebut, tiga tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua, pada dugaan korupsi Pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-206 ditetapkan dua tersangka.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan