JABAR EKSPRES – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa 5 anggota Tim Teknis 2009 terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
‘’Penyidik mendalami terkait dengan prosedur dan proses pengadaan terkait Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan,’’ kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, dikutip dari ANTARA, Jumat (12/7).
Meski demikian, KPK masih belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai soal apa saja yang ditemukan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Baca Juga:Sayangkan Penilaian DPR Terhadap Kinerja Petugas Haji 2024, MUI Sebut Para Petugas Bekerja dengan BaikJadi AgenBRILink, Wanita Hebat ini Terus Berinovasi Bawa Manfaat ke Masyarakat Sekitar
Tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).
Kedua, pada dugaan korupsi Pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-206 ditetapkan dua tersangka.
