Hotman Paris: Pegi Setiawan Masih Bisa Diperiksa Ulang Kasus Vina Cirebon, Meski Sudah Dibebaskan

Hotman Paris: Pegi Setiawan Masih Bisa Diperiksa Ulang Kasus Vina Cirebon, Meski Sudah Dibebaskan
Hotman Paris: Pegi Setiawan Masih Bisa Diperiksa Ulang Kasus Vina Cirebon, Meski Sudah Dibebaskan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus Vina Cirebon yang melibatkan Pegi Setiawan terus menjadi sorotan publik, meskipun pengadilan telah menetapkan Pegi Setiawan tidak bersalah, Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Vina, yakin bahwa Pegi Setiawan masih bisa diperiksa ulang.

Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian mengabulkan gugatan tersebut, menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Meskipun putusan praperadilan telah menyatakan Pegi Setiawan tidak bersalah, Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Vina, mengungkapkan keyakinannya bahwa Pegi masih bisa diperiksa ulang.

Baca Juga:Viral Ibu di Indramayu Lahirkan Bayi Kembar 5Awas Ternyata Anak Muda Juga Rentan Kena Osteoarthritis, Mager Jadi Salah Satu Penyebab

Menurut Hotman, putusan hakim hanya membatalkan status tersangka Pegi karena ada pelanggaran hukum acara, bukan karena substansi kasusnya.

“Apa yang akan terjadi terhadap Pegi? Dia itu belum bebas secara substansi. Hakim hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara,” ujar Hotman dalam wawancara dengan YouTube Intens Investigasi pada Kamis, (11/7/24).

Hotman menjelaskan bahwa jika penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, proses penyidikan bisa dilanjutkan kembali.

Ini berarti, Pegi Setiawan masih bisa dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka untuk pemeriksaan ulang.

Ini memberikan ruang bagi penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan jika prosedur yang benar diikuti.

“Jadi agar masyarakat tahu, bahwa Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedural hukum acara,” tegas Hotman.

0 Komentar