JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku telah menerima 76 aduan dugaan pencatutan data diri nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat dalam syarat dukungan calon bupati dan wakil bupati Bandung Barat jalur independen.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB sebelumnya sudah menggelar rapat pleno verifikasi faktual (Verfak) syarat dukungan yang dilampirkan oleh pasangan bupati dan wakil bupati Bandung Barat jalur independen. Dari 94.837 dukungan yang dilampirkan, sedikitnya sebanyak 13.295 dukungan tidak memenuhi syarat (TMS).
Meski KPU sudah melaksanakan rapat pleno hasil Verfak dari Paslon jalur independen. Menurutnya, tak menutup kemungkinan aduan dugaan pencatutan data diri syarat dukungan tersebut terus bertambah. Mengingat saat ini, tidak seluruh masyarakat Bandung Barat bisa mengakses lama informasi Pilkada.
Baca Juga:4 Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah oleh KPKPPDB SMPN 3 Citeureup Kisruh, Orang Tua Geram Diterima di Aplikasi Didiskualifikasi Sekolah
“Lebih ke TMS orang tersebut ketika memang tidak mendukung. Ketika misalkan sudah naik di Silonkada dan ternyata ada kesalahan input atau seperti apa, misalnya masih MS tapi di lapangan hasil verfak mendukung. Itu mungkin ada pelanggaran di situ,” paparnya.
Karena itu, Riza mengimbau masyarakat agar melakukan pengecekan kembali, hal ini dilakukan untuk memastikan namanya dicatut atau tidak sebagai pendukung paslon jalur perseorangan.
